Sabtu, Januari 21, 2012

terkait Kinerja....BLUD kita....

Bapak, Ibu, Saudara pemerhati PPK-BLUD

mari kita review evaluasi dan penilaian kinerja PPK-BLUD dari perspektif Permendagri 61 tahun 2007....



BAB XV
EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA

Pasal 127
(1) Evaluasi dan penilaian kinerja BLUD dilakukan setiap tahun oleh kepala daerah dan/atau dewan pengawas terhadap aspek keuangan dan non keuangan.
(2) Evaluasi dan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian hasil pengelolaan BLUD sebagaimana ditetapkan dalam renstra bisnis dan RBA.

Pasal 128
Evaluasi dan penilaian kinerja dari aspek keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1), dapat diukur berdasarkan tingkat kemampuan BLUD dalam:
a. memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas);
b. memenuhi kewajiban jangka pendeknya (likuiditas);
c. memenuhi seluruh kewajibannya (solvabilitas);
d. kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran.

Pasal 129
Penilaian kinerja dari aspek non keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1), dapat diukur berdasarkan perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, pembelajaran, dan pertumbuhan.


ya..ya... memang yang menilai kinerja kita adalah Owner yaitu Bupati atau Walikota melalui instrumen dewan pengawas... tapi manakala kita tidak dinilai... yang paling penting adalah self assasment .. mari kita nilai kinerja BLUD kita...

salam dan sukses RSD-PPK-BLUD...


yanyan

Pembinaan dan Pengawasan PPK-BLUD

pada awal tahun seperti Januari 2012 ini... sebagai PPK-BLUD di RSUD ada beberapa hal yang harus dikerjakan terkait dengan laporan pertanggungjawaban...
adalah sebagai berikut :
1. Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban CQ RSD-OPD-PPK-BLUD
2. Dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah CQ RSD-OPD-PPK-BLUD
3. Dokumen LAKIP CQ RSD-OPD-PPK-BLUD
4. Dokumen Laporan Kinerja
perlu diingat bahwa dulu... pada saat RSD kita akan ditetapkan sebagai OPD yang menyelenggarakan ada salah satu persyaratan administratif yaitu Surat Pernyataan Bersedia Untuk Meningkatkan Kinerja... nah dulu surat ini sudah kita buat ditandatangani oleh direktur RSD sebagai kepala OPD dan bahkan diketahui oleh Sekretaris Daerah... coba cari dan teliti kembali dimana surat itu...
ternyata itu merupakan janji kita.. bahwa kita sanggup untuk meningkatkan kinerja...
....nah...nah...nah lho... lalu bagaimana ukuran kinerja kita meningkat atau tidak... bagaimana janji kita terpenuhi atau tidak.... ya... tidak mau dong BLUD-RSD kita dikatakan hanya ganti baju tapi kinerja tidak meningkat..
setuju...kan...
..untuk itu mari kita review Permendagri 61 tahun 2007 sebagai pedoman kita bersama yang terkait dengan kinerja...

bapak, ibu saudara... pemerhati BLUD terutama RSD.. ini terkait dengan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan mari kita telaah kembali...

BAB XIII
AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Bagian Kesatu
Akuntansi

Pasal 115
(1) BLUD menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan praktek bisnis yang sehat.
(2) Setiap transaksi keuangan BLUD dicatat dalam dokumen pendukung yang dikelola secara tertib.

Pasal 116
(1) BLUD menyelenggarakan akuntansi dan Laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat.
(2) Penyelenggaraan akuntansi dan Iaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan, biaya, aset, kewajiban dan ekuitas dana.
(3) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLUD dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
(4) BLUD mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku untuk BLUD yang bersangkutan dan ditetapkan oleh kepala daerah dengan peraturan kepala daerah.

Pasal 117
(1) Dalam rangka penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2), pemimpin BLUD menyusun kebijakan akuntansi yang berpedoman pada standar akuntansi sesuai jenis layanannya.
(2) Kebijakan akuntansi BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar dalam pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan dan biaya.

Bagian Kedua
Pelaporan dan Pertanggungjawaban


Pasal 118
(1) Laporan keuangan BLUD terdiri dari:
a. neraca yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu;
b. laporan operasional yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode;
c. laporan arus kas yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendanaan dan/atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu; dan
d. catatan atas laporan keuangan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil/keluaran BLUD.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diaudit oleh pemeriksa eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 119
(1) Setiap triwulan BLUD-SKPD menyusun dan menyampaikan laporan operasional dan laporan arus kas kepada PPKD, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah periode pelaporan berakhir.
(2) Setiap semesteran dan tahunan BLUD-SKPD wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari laporan operasional, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja kepada PPKD untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah, paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir.

Pasal 120
(1) Setiap triwulan BLUD-Unit Kerja menyusun dan menyampaikan laporan operasional dan laporan arus kas kepada PPKD melalui kepala SKPD, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah periode pelaporan berakhir.
(2) Setiap semesteran dan tahunan BLUD-Unit Kerja wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari laporan operasional, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja kepada PPKD melalui kepala SKPD untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan SKPD dan pemerintah daerah, paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir.

Pasal 121
Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 120 ayat (2) untuk kepentingan konsolidasi, dilakukan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.


jadi itu lah.. laporan pertanggungjawaban yang harus kita buat...

ingat sekarang awal tahun... segeralah untuk membuat laporan pertanggungjawaban BLUD kita... bagi yang belum atau mendapat kesulitan... sharing...sharing...sharing...
jangan keasikan implementasi PPK-BLUD tidak membuat laporan pertanggungjawaban...


salam dan sukses PPK-BLUD-RSD..


Yanyan