Senin, November 03, 2008


Bintek Pola Tata Kelola Keuangan BLUD-RSUD

BIMBINGAN TEKNIS
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN POKOK
DALAM IMPLEMENTASI POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK-BLUD)
RSUD R. SYAMSUDIN, S.H. KOTA SUKABUMI



TERM OF REFERENCE

LATAR BELAKANG
Sesuai dengan Permendagri nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), bahwa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk rumah sakit umum daerah (RSUD) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berdasarkan pasal 115 harus menerapkan sistem informasi keuangan sesuai dengan kebutuhan praktek bisnis yang sehat serta mencatat setiap transaksi keuangan dalam dokumen pendukung yang dikelola secara tertib. Pasal berikutnya yaitu pasal 116 menyebutkan bahwa BLUD menyelenggarakan akuntansi dan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat, dimana harus menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan, biaya aset, kewajiban dan ekuitas dana. Dalam hal penyelenggaraan sistem akuntasi harus berpedoman pada standar akuntasi yang berlaku untuk BLUD dan ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Sedangkan pelaporan dan pertanggungjawaban BLUD seperti pada pasal 118 disebutkan bahwa laporan keuangan BLUD terdiri dari :
  • neraca yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu;
  • laporan operasional yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode;
  • laporan arus kas yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendanaan dan/atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu; dan
  • catatan atas laporan keuangan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan.

Suatu hal yang memerlukan konsentrasi bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) termasuk rumah sakit umum daerah (RSUD) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) yaitu harus menyiapkan diri bahwa laporan keuangan tersebut diaudit oleh pemeriksa eksternal.
RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berdasarkan Keputusan Walikota Sukabumi Nomor 21 tahun 2008 tengah berbenah diri melakukan reformasi pengelolaan keuangan sesuai amanat Permendagri nomor 61 tahun 2007 tersebut. Kesiapan manajemen kaeuangan rumah sakit dalam rangkaian kegiatan tersebut mencakup perubahan sumber daya manusia, penyempurnaan sistem dan prosedur dan penyempurnaan sistem informasi keuangan secara umum. Oleh karena itu RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi memandang perlu pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan laporan keuangan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD).



TUJUAN
Umum : Diketahuinya prakondisi seluruh potensi dan sumberdaya pengelolaan keuangan serta pelaksanaan sistem akuntansi dan keuangan di RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi berdasarkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)
Khusus :
1. Terlaksananya sistem akuntansi dan keuangan RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi berdasarkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)
2. Terlaksananya integrasi model Rencana Bisnis dan Anggaran dengan model sistem pelaporan keuangan RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi berdasarkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)
3. Terlaksananya sistem pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi berdasarkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)
4. Terselenggaranya model Sistem Informasi Keuangan RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi berdasarkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)


SASARAN
Multistakeholder keuangan RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi terdiri dari :
1. Unsur direksi
2. Unsur internal keuangan rumah sakit
3. Unsur perencanaan rumah sakit
4. Unsur IT rumah sakit
5. Unsur pengawas internal

KEGIATAN
1. Telaah Laporan Keuangan saat ini sebagai model kajian
2. Workshop overview pengelolaan Keuangan PPK-BLUD di RSUD

3.Pelaksanaan Bimbingan Teknis Penyusunan Neraca, laporan operaisonal, laporan arus kas dan CALK RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi berdasarkan standar dan kaidah peraturan perundangan yang berlaku.
4. Pengembangan sisdur - model sistem informasi keuangan RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi berdasarkan standar dan kaidah peraturan perundangan yang berlaku.



PEMBIAYAAN
Biaya kegiatan ini bersumber dari Anggaran Fungsional RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi dengan besaran disesuaikan dengan standar biaya BPKP

WAKTU
Pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan adalah 35 (tiga puluh lima) hari pada bulan Oktober-Nopember 2008.

DRAFT JADWAL KEGIATAN
(dapat disesuaikan)

ORGANISASI PELAKSANA
Tim BPKP Jawa Barat


OUTPUT
- Penyempurnaan dan pengembangan model pengelolaan keuangan rumah sakit berdasarkan kaidah standar dan peraturan perundangan yang berlaku sesuai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)
- Peningkatan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam pengelolaan keuangan berdasarkan kaidah standar dan peraturan perundangan yang berlaku sesuai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)
- Terbentuknya Model sistem informasi keuangan rumah sakit berdasarkan kaidah standar dan peraturan perundangan yang berlaku sesuai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)
- Modeling sistem keuangan rumah sakit yang dapat dilakukan replikasi untuk rumah sakit daerah khususnya di Jawa Barat dengan Kerjasama Arsada Jabar.

Sukabumi, 25 September 2008
Kepala RSUD R. Syamsudin, S.H.
Kota Sukabumi



Dr. H. Suherman, MKM
Nip 140 161 544