Minggu, November 01, 2009

Kerangka Acuan Implementasi PPK-BLUD RSUD

Latar Belakang

Sebagai Badan Layanan Umum (BLU), diharapkan rumah sakit dapat meningkatkan mutu pelayanan, meningkatkan efisiensi dan dapat memberikan aksesibilitas yang cukup baik kepada masyarakat. Pada akhirnya status rumah sakit sebagai Badan Layanan Umum (BLU), dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam memperoleh jasa layanan kesehatan yang lebih terjangkau, lebih baik dan lebih meningkatkan kesejahteraan bagi provider internal karena fleksibilitas pengelolaan rumah sakit menggunakan kaidah-kaidah bisnis yang sehat.
Percepatan Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) bagi rumah sakit daerah saat ini sangat tergantung pada multistakeholder rumah sakit itu sendiri. Lahirnya Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) telah cukup untuk memberikan gambaran teknis pekerjaan yang perlu dilakukan dalam memenuhi kriteria yang dipersyaratakan dalam peraturan perundangan tersebut.
Sesuai dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, disebutkan bahwa persyaratan administratif yang harus dipenuhi apabila SKPD akan menerapkan PPK-BLUD adalah sebagai berikut :
a. Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan manfaat bagi masyarakat ;
b. Pola Tata Kelola ;
c. Rencana Strategis Bisnis ;
d. Standar Pelayanan Minimal (SPM) ;
e. Laporan Keuangan Pokok atau Prognosa / Proyeksi Laporan Keuangan ; dan
f. Laporan Audit Terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

Berdasarkan peraturan perundangan tersebut diperlukan upaya pihak rumah sakit untuk memenuhi kelengkapan persyaratan administratif seperti yang dipersyaratkan di atas sebagai dasar penetapan apakah rumah sakit layak, tidak layak, BLUD penuh atau BLUD bertahap.
Tujuan

Umum : Diketahuinya prakondisi RSUD dalam pemenuhan kriteria RS sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).


Khusus :
1. Diketahuinya komponen-komponen kriteria Substantif yang belum atau sudah dipenuhi oleh RSUD menjelang Badan Layanan Umum (BLU).
2. Diketahuinya komponen-komponen kriteria administratif yang belum atau sudah dipenuhi oleh RSUD menjelang Badan Layanan Umum (BLU).
3. Diketahuinya komponen-komponen kriteria teknis yang belum atau sudah dipenuhi oleh RSUD menjelang Badan Layanan Umum (BLU).
4. Disusunnya gambaran umum time frame pokja PPK-BLUD
5. Tersusunnya Draft Dokumen Pola Tata Kelola, Dokumen Renstra Bisnis, Dokumen SPM dan Laporan Keuangan Pokok.

Sasaran
Multistakeholder RSUD terdiri dari :
1. Unsur Setda (Sekda, Ka Bag Keuangan, Ka Bag Hukum, Ka Bag Ortala)
2. Unsur Bappeda, Bawasda dan Badan Kepegawaian Daerah
3. Unsur Legislatif (DPRD Kabupaten)
4. Unsur Rumah Sakit (Pokja Persiapan PPK-BLUD)

Kegiatan

1. Sosialisasi, advokasi dan Commitment Building Persiapan PPK-BLUD RSUD
2. Pengkajian pra kondisi RSUD
3. Penilaian / identifikasi komponen-komponen dari seluruh kriteria RS sebagai Badan Layanan Umum Daerah
4. Feedback dan penyusunan rencana kerja pokja BLUD RS
5. Penyusunan Dokumen PPK-BLUD
6. Advocacy PPK-BLUD

Pembiayaan

Dapat disesuaikan







Jadwal

Kajian Kelayakan RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilaksanakan dalam waktu kurang lebih 1-5 minggu

Organisasi Pelaksana
Tim BLU RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi
1. Dr. Suherman, MKM (Direktur RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi Jawa Barat, Wakil Ketua Arsada Jawa Barat)
2. Drg. Sri Yuwanti, MARS (Wadir Umum dan Keuangan RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi)
3. Yanyan Rusyandi, SE, MKes. (Pokja Persiapan BLUD RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi, Konsultan Lembaga Pengembangan Sumberdaya Kesehatan /LPSK)
4. Novietha S, SE (Secretary Executive)
Output

- Commitment Building multistakeholder RSUD
- Peningkatan pengetahuan, pemahaman dan keterampilan dalam penyusunan Persiapan rumah sakit menjelang Badan Layanan Umum
- Terpenuhinya rencana kerja pokja persiapan BLUD & draft awal persyaratan RSUD untuk menjadi Badan Layanan Umum (BLU), yaitu :
· Penyusunan dokumen tata kelola
· Penyusunan dokumen rencana bisnis strategis
· Penyusunan dokumen standar pelayanan minimal
· Penyusunan laporan keuangan pokok
- Draft Raperbup tentang PPK-BLUD

Pengalaman Implementasi

Beberapa RSUD yang telah difasilitasi untuk Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) yaitu :
1. RSUD Waled Kabupaten Cirebon Jawa Barat
2. RSUD Kota Tasikmalaya Jawa Barat
3. RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi Jawa Barat
4. RSUD Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat
5. RSUD Ciawi Kabupaten Bogor Jawa Barat
6. RSUD Kota Bandung Jawa Barat
7. RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Kabupaten Kutai Kartanegara Propinsi Kalimantan Timur
8. RSUD Sangata Kabupaten Kutai Timur Propinsi Kalimantan Timur
9. RSUD Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Timur
10. RSUD Tanjung Pinang Kepulauan Riau
Informasi dan Kontak


RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi
Jalan Rumah Sakit Nomor 1 Kota Sukabumi Jawa Barat Kode Pos 43113
Telepon (0266) 225180, 225181
Fax (0266) 212988
CQ Yanyan Rusyandi, SE, MKes
Hp 0818710686, 081218130874
http://yanyan-rusyandi.blogspot.com/
email : rusyandi@gmail.com atau yanyan_pptirs@yahoo.co.id YM : pptirs_2008

Perjalanan Cukup Panjang

Assalamualaikum wr wb....
salam sejahtera untuk kita sekalian....

...tak terasa sejak bergulirnya kebijakan Pemerintah bahwa RSUD harus mengimplementasikan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dengan lahirnya PP 23 tahun 2005, yang diikuti dengan Permendagri Nomor 61 tahun 2007....
silaturahmi saya dengan beberapa teman rumah sakit menjadi semakin dekat....
sebut saja beberapa RSUD sebagai mitra kami dalam melakukan rancang bangun PPK-BLUD yaitu :
1. RSUD Waled Kabupaten Cirebon
2. RSUD Kota Tasikmalaya
3. RSUD Purwakarta
4. RSUD Ciawi Kabupaten Bogor
5. RSUD Cibinong Kabupaten Bogor
6. RSUD Sekarwangi Kabupaten Sukabumi
7. RSUD Kota Bandung
8. RSUD Gunung Jati Kota Cirebon
beberapa daerah luar Jawa Barat
1. RSUD Aji Batara Agung Kabupaten Kutai Kartanegara
2. RSUD Sangata Kutai Timur
3. RSUD Kabupaten Nunukan
4. RSUD Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau
5. RSUD Patut Patuh Patju (untuk implementasi SIMRS)
terimakasih atas kepercayaan temen-temen rumah sakit...saya yakin...impementasi PPK-BLUD yang bapak-ibu lakukan hanya sebagai salah satu tools saja ....semua hanya semata keinginan baik bapak-ibu untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat....
...terimakasih juga pada lembaga Pak Johan Safari...Sukses dan salam hangat untuk Bapak dan Keluarga...
kebesaran hati bapak adalah kebanggaan saya.....terimakasih pak Johan Safari yang membidani....kegiatan pengembangan manajemen rumah sakit mulai dari Forum Indonesia Sehat (FIS), Lembaga Kajian Kesehatan Indonesia (LKKI) dan saat ini Lembaga Pengembangan Sumberdaya Kesehatan (LPSK) Indonesia....
terimakasih atas kepercayaan kepada saya sebagai narasumber lembaga bapak dalam pengembanan rumah sakit.....
sekecil apapun ilmu itu harus diamalkan.....janganlah engkau sekali-kali untuk memperjual belikan ilmu...karena hakikat ilmu itu adalah pada saat ia diberikan maka ilmu mu bertambah....bertambah dan bertambah....sangat berbeda dengan harta...pada saat harta diberikan maka akan berkurang...
filosofis ilmu harus dibagikan adalah sangat luar biasa.....
akhirnya saya sangat menyadari atas kehendak Allah lah saya menjadi banyak bersilaturahmi ke tempat-tempat yang sebelumnya saya belum pernah kunjungi.....luar biasa....
momment akhir tahun adalah momment untuk introspeksi...muhasabah.....
insyaallah tahun depan harus lebih baik dari tahun ini....
ini pun semata hanya dengan bantuan do'a dari keluarga tercinta....Erlis Nurhayat, Siti Nur Alfiyyah, dan Muhammad Dzaki....kalian yang selalu memberikan inspiring dalam semua kegiatan....percayalah nak...tiada pilihan selain sukses...
Dunia Bahagia AKhirat Surga (DBAS)....


salam hangat...teman...


Yanyan Rusyandi, SE, MKes.