Sabtu, Agustus 14, 2021

Memahami Likuiditas Rumah Sakit

kondisi pandemi covid 19 saat ini mengharuskan rumah sakit cermat dan tepat dalam mengelola keuangannya. hal ini dikarenakan untuk mempertahankan kseinambungan pengelolaan rumah sakit. jangan sampai pendapatannya kurang tapi belanjanya tinggi...

Sabtu, Januari 21, 2012

terkait Kinerja....BLUD kita....

Bapak, Ibu, Saudara pemerhati PPK-BLUD

mari kita review evaluasi dan penilaian kinerja PPK-BLUD dari perspektif Permendagri 61 tahun 2007....



BAB XV
EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA

Pasal 127
(1) Evaluasi dan penilaian kinerja BLUD dilakukan setiap tahun oleh kepala daerah dan/atau dewan pengawas terhadap aspek keuangan dan non keuangan.
(2) Evaluasi dan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian hasil pengelolaan BLUD sebagaimana ditetapkan dalam renstra bisnis dan RBA.

Pasal 128
Evaluasi dan penilaian kinerja dari aspek keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1), dapat diukur berdasarkan tingkat kemampuan BLUD dalam:
a. memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas);
b. memenuhi kewajiban jangka pendeknya (likuiditas);
c. memenuhi seluruh kewajibannya (solvabilitas);
d. kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran.

Pasal 129
Penilaian kinerja dari aspek non keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1), dapat diukur berdasarkan perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, pembelajaran, dan pertumbuhan.


ya..ya... memang yang menilai kinerja kita adalah Owner yaitu Bupati atau Walikota melalui instrumen dewan pengawas... tapi manakala kita tidak dinilai... yang paling penting adalah self assasment .. mari kita nilai kinerja BLUD kita...

salam dan sukses RSD-PPK-BLUD...


yanyan

Pembinaan dan Pengawasan PPK-BLUD

pada awal tahun seperti Januari 2012 ini... sebagai PPK-BLUD di RSUD ada beberapa hal yang harus dikerjakan terkait dengan laporan pertanggungjawaban...
adalah sebagai berikut :
1. Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban CQ RSD-OPD-PPK-BLUD
2. Dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah CQ RSD-OPD-PPK-BLUD
3. Dokumen LAKIP CQ RSD-OPD-PPK-BLUD
4. Dokumen Laporan Kinerja
perlu diingat bahwa dulu... pada saat RSD kita akan ditetapkan sebagai OPD yang menyelenggarakan ada salah satu persyaratan administratif yaitu Surat Pernyataan Bersedia Untuk Meningkatkan Kinerja... nah dulu surat ini sudah kita buat ditandatangani oleh direktur RSD sebagai kepala OPD dan bahkan diketahui oleh Sekretaris Daerah... coba cari dan teliti kembali dimana surat itu...
ternyata itu merupakan janji kita.. bahwa kita sanggup untuk meningkatkan kinerja...
....nah...nah...nah lho... lalu bagaimana ukuran kinerja kita meningkat atau tidak... bagaimana janji kita terpenuhi atau tidak.... ya... tidak mau dong BLUD-RSD kita dikatakan hanya ganti baju tapi kinerja tidak meningkat..
setuju...kan...
..untuk itu mari kita review Permendagri 61 tahun 2007 sebagai pedoman kita bersama yang terkait dengan kinerja...

bapak, ibu saudara... pemerhati BLUD terutama RSD.. ini terkait dengan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan mari kita telaah kembali...

BAB XIII
AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Bagian Kesatu
Akuntansi

Pasal 115
(1) BLUD menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan praktek bisnis yang sehat.
(2) Setiap transaksi keuangan BLUD dicatat dalam dokumen pendukung yang dikelola secara tertib.

Pasal 116
(1) BLUD menyelenggarakan akuntansi dan Laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat.
(2) Penyelenggaraan akuntansi dan Iaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan, biaya, aset, kewajiban dan ekuitas dana.
(3) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLUD dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
(4) BLUD mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku untuk BLUD yang bersangkutan dan ditetapkan oleh kepala daerah dengan peraturan kepala daerah.

Pasal 117
(1) Dalam rangka penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2), pemimpin BLUD menyusun kebijakan akuntansi yang berpedoman pada standar akuntansi sesuai jenis layanannya.
(2) Kebijakan akuntansi BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar dalam pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan dan biaya.

Bagian Kedua
Pelaporan dan Pertanggungjawaban


Pasal 118
(1) Laporan keuangan BLUD terdiri dari:
a. neraca yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu;
b. laporan operasional yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode;
c. laporan arus kas yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendanaan dan/atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu; dan
d. catatan atas laporan keuangan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil/keluaran BLUD.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diaudit oleh pemeriksa eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 119
(1) Setiap triwulan BLUD-SKPD menyusun dan menyampaikan laporan operasional dan laporan arus kas kepada PPKD, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah periode pelaporan berakhir.
(2) Setiap semesteran dan tahunan BLUD-SKPD wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari laporan operasional, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja kepada PPKD untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah, paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir.

Pasal 120
(1) Setiap triwulan BLUD-Unit Kerja menyusun dan menyampaikan laporan operasional dan laporan arus kas kepada PPKD melalui kepala SKPD, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah periode pelaporan berakhir.
(2) Setiap semesteran dan tahunan BLUD-Unit Kerja wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari laporan operasional, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja kepada PPKD melalui kepala SKPD untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan SKPD dan pemerintah daerah, paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir.

Pasal 121
Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 120 ayat (2) untuk kepentingan konsolidasi, dilakukan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.


jadi itu lah.. laporan pertanggungjawaban yang harus kita buat...

ingat sekarang awal tahun... segeralah untuk membuat laporan pertanggungjawaban BLUD kita... bagi yang belum atau mendapat kesulitan... sharing...sharing...sharing...
jangan keasikan implementasi PPK-BLUD tidak membuat laporan pertanggungjawaban...


salam dan sukses PPK-BLUD-RSD..


Yanyan

Jumat, April 29, 2011

Peraturan Kepala Daerah Terkait Implementasi PPK-BLUD

banyak beberapa rekan-rekan di RSD yang mengimplementasikan PPK-BLUD...
namun dalam perjalanannya menghadapi beberapa kendala...
salah satu dari penyebabnya adalah tidak / belum dibuatnya peraturan-peraturan kepala daerah yang mendukung optimalisasi PPK-BLUD RSD...
mungkin peraturan kepala daerah itu jenisnya sudah tahu.... akan tetapi beberapa RSD tetap dalam pembuatannya harus ada guidance....
berikut adalah beberapa peraturan kepala daerah yang harus dibuat... boleh di customize.. tergantung kebutuhan... urgensitasnya sesuai pra kondisi lokal...

DAFTAR PERATURAN TERKAIT PPK-BLUD
1. PEMBENTUKAN TIM PENILAI (KEPUTUSAANA KDH)
2. PENETAPAN BLUD (KEPUTUSAN KDH)
3. KEWENANGAN PENGHAPUSAN PIUTANG (PERATURAN KDH)
4. PINJAMAN (PERATURAN KDH)
5. PENGADAAN BARANG DAN JASA (PERATURAN KDH)
6. SISTEM AKUNTANSI (PERATURAN KDH)
7. INVESTASI (PERATURAN KDH)
8. KERJASAMA (PERATURAN KDH)
9. REMUNERASI (PERATURAN KDH)
10. RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN (PERATURAN KDH)
11. KRITERIA PEJABAT PENGELOLA/PEGAWAI NON PNS (PERATURAN KDH)
12. PENGATURAN DEWAN PENGAWAS (PERATURAN KDH)
13. STANDAR PELAYANAN MINIMAL (PERATURAN KDH)
14. TARIF (PERATURAN KDH)
15. PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS (PERATURAN KDH)
16. PENGANGKATAN PEGAWAI NON PNS (PERATURAN KDH)

Sumber : Ir. Bejo Mulyono, MML ( Sub Dit PK-BLUD Kementrian Dalam Negeri)

ada yang bersifat basicking... (keputusan) ada yang bersifat Regeling (peraturan)...
silakan dibuat... agar implementasi PPK-BLUD aman dan sesuai dengan tujuan dan azas yang diamanatkan Permendagri 61 tahun 2007 yaitu :


Azas PPK-BLUD
BLUD beroperasi sebagai perangkat kerja pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.
(2) BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.
(3) Kepala daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLUD terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan.
(4) Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan oleh kepala daerah.
(5) Dalam pelaksanaan kegiatan, BLUD harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
(6) Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah.
(7) Dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, BLUD diberikan fleksibilltas dalam pengelolaan keuangannya.


Tujuan
PPK-BLUD bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Mudah-mudahan implementasi PPK-BLUD di RSD Bapak/Ibu... tidak hanya sekedar ganti baju...

salam...

Sabtu, Januari 15, 2011

In-Depth Akuntansi dan Laporan Pertanggung Jawaban PPK-BLUD

Berdasarkan Permendagri 61 Tahun 2007

AKUNTANSI, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Bagian Kesatu
Akuntansi

Pasal 115
(1) BLUD menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan praktek bisnis yang sehat.
(2) Setiap transaksi keuangan BLUD dicatat dalam dokumen pendukung yang dikelola secara tertib.

Pasal 116
(1) BLUD menyelenggarakan akuntansi dan Laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat.
(2) Penyelenggaraan akuntansi dan Iaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan basis akrual baik dalam pengakuan pendapatan, biaya, aset, kewajiban dan ekuitas dana.
(3) Dalam hal tidak terdapat standar akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLUD dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
(4) BLUD mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku untuk BLUD yang bersangkutan dan ditetapkan oleh kepala daerah dengan peraturan kepala daerah.

Pasal 117
(1) Dalam rangka penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (2), pemimpin BLUD menyusun kebijakan akuntansi yang berpedoman pada standar akuntansi sesuai jenis layanannya.
(2) Kebijakan akuntansi BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar dalam pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan aset, kewajiban, ekuitas dana, pendapatan dan biaya.

Bagian Kedua
Pelaporan dan Pertanggungjawaban

Pasal 118
(1) Laporan keuangan BLUD terdiri dari:
a. neraca yang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu;
b. laporan operasional yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode;
c. laporan arus kas yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendanaan dan/atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu; dan
d. catatan atas laporan keuangan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil/keluaran BLUD.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diaudit oleh pemeriksa eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 119
(1) Setiap triwulan BLUD-SKPD menyusun dan menyampaikan laporan operasional dan laporan arus kas kepada PPKD, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah periode pelaporan berakhir.
(2) Setiap semesteran dan tahunan BLUD-SKPD wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari laporan operasional, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja kepada PPKD untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah, paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir.

Pasal 120
(1) Setiap triwulan BLUD-Unit Kerja menyusun dan menyampaikan laporan operasional dan laporan arus kas kepada PPKD melalui kepala SKPD, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah periode pelaporan berakhir.
(2) Setiap semesteran dan tahunan BLUD-Unit Kerja wajib menyusun dan menyampaikan laporan keuangan lengkap yang terdiri dari laporan operasional, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan disertai laporan kinerja kepada PPKD melalui kepala SKPD untuk dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan SKPD dan pemerintah daerah, paling lambat 2 (dua) bulan setelah periode pelaporan berakhir.

Pasal 121
Penyusunan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 120 ayat (2) untuk kepentingan konsolidasi, dilakukan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.

Minggu, November 21, 2010

Outline dan Tatacara Penyusunan RBA.....

TATA CARA PENYUSUNAN
RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN


1. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) menyiapkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) Bisnis dan Rencana Kerja (Renja) Pemerintah Daerah.
2. RBA disusun berdasarkan basis kinerja.
3. RBA disusun dengan sistematika sebagai berikut:

Halaman Sampul
Lembar Pengesahan
Pengantar
Ringkasan Eksekutif
Daftar Isi
BAB I PENDAHULUAN
A. Gambaran Umum
B. Visi dan Misi
C. Maksud dan Tujuan
D. Kegiatan/Produk Layanan
E. Prinsip-Prinsip Dasar
F. Susunan Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas

BAB II KINERJA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH TAHUN ANGGARAN BERJALAN
A. Kondisi Lingkungan yang Mempengaruhi Pencapaian Kinerja
1. Faktor Internal
2. Faktor Eksternal
B. Perbandingan antara Asumsi dan Realisasi Rencana Bisnis dan Anggaran serta Dampak Terhadap Pencapaian Kinerja
1. Aspek Makro
2. Aspek Mikro
C. Pencapaian Kinerja
1. Non Keuangan
a. Pelayanan
b. Pendukung Pelayanan
2. Keuangan
a. Pendapatan Berdasarkan Jenis Layanan
b. Biaya Berdasarkan Jenis Layanan
c. Pencapaian Program Investasi
1) Investasi Berdasarkan Sumber
2) Investasi berdasarkan Jenis Aset
d. Pencapaian Program Pendanaan/Pembiayaan
D. Laporan Keuangan
1. Neraca
2. Laporan Operasional
3. Laporan Arus Kas
4. Catatan atas Laporan Keuangan
E. Hal-Hal Lain Yang Perlu Dijelaskan Terkait Dengan Pencapaian Kinerja

BAB III RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH TAHUN ANGGARAN YANG DIANGGARKAN
A. Kondisi Lingkungan BLUD yang Mempengaruhi
1. Analisis Internal
2. Analisis Eksternal
B. Asumsi yang Digunakan
1. Aspek Makro
2. Aspek Mikro
C. Sasaran, Target Kinerja dan Kegiatan
1. Pelayanan
2. Pendukung Pelayanan
D. Program Kerja dan Kegiatan
1. Program Kerja
2. Kegiatan
a. Pelayanan
b. Pendukung Pelayanan
E. Perkiraan Biaya
1. Biaya Pelayanan
2. Biaya Pendukung Pelayanan
3. Total Biaya Pelayanan dan Pendukung Pelayanan
F. Perkiraan Pendapatan
1. Pendapatan Pelayanan
2. Pendapatan Pendukung Pelayanan
3. Total Pendapatan Pelayanan dan Pendukung Pelayanan
G. Anggaran BLUD
1. Anggaran Pendapatan
2. Anggaran Biaya/Pengeluaran
H. Ambang Batas Rencana Bisnis dan Anggaran
BAB IV PROYEKSI KEUANGAN TAHUN YANG DIANGGARKAN
A. Neraca
B. Laporan Operasional
C. Laporan Arus Kas
D. Catatan atas Laporan Keuangan

BAB V PENUTUP
A. Hal-Hal Yang Perlu Mendapat Perhatian Dalam Rangka Melaksanakan Kegiatan BLUD
B. Kesimpulan

LAMPIRAN



Penjelasan Muatan Rencana Bisnis dan Anggaran

a. Halaman Sampul
Memuat:
1) Nama pemerintah daerah yang bersangkutan;
2) RBA BLUD yang bersangkutan;
3) Tahun RBA yang dianggarkan.

b. Lembar Pengesahan
Memuat:
1) RBA BLUD yang bersangkutan;
2) Tahun RBA yang dianggarkan;
3) Tempat dan tanggal pengesahan;
4) Tanda tangan pemimpin BLUD yang bersangkutan;
5) Tanda tangan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang bersangkutan, sebagai pejabat yang mengesahkan RBA.

c. Kata Pengantar
Memuat alasan pokok penyusunan RBA oleh pemimpin BLUD.
d. Ringkasan Eksekutif
Memuat pokok-pokok substansi RBA yang disusun.
e. Daftar Isi
Memuat urutan dan halaman dokumen RBA yang disusun.

Bab I Pendahuluan
Memuat:
1) Gambaran Umum
(a) Berisi keterangan ringkas mengenai landasan hukum keberadaan BLUD, sejarah berdirinya dan perkembangan BLUD, serta peranannya bagi masyarakat.
(b) Keterangan ringkas mengenai kegiatan utama/pokok BLUD (terutama yang menjadi layanan unggulan) dan upaya dalam menghadapi persaingan lokal/regional/global.
2) Visi dan Misi
Memuat visi dan misi BLUD.
3) Maksud dan Tujuan
Memuat maksud dan tujuan BLUD.
4) Kegiatan/Produk Layanan
Memuat jenis-jenis produk layanan yang dilaksanakan dan merupakan dasar menyusun rencana kerja BLUD untuk mencapai sasaran yang ditetapkan.
5) Prinsip-Prinsip Dasar
Memuat:
(a) Nilai-nilai dasar yang telah ditetapkan BLUD.
(b) Keyakinan dasar yang dianut oleh BLUD.
6) Susunan Pejabat Pengelola dan Dewan Pengawas
Memuat susunan dan nama pejabat pengelola dan dewan pengawas.


Bab II Kinerja Badan Layanan Umum Daerah Tahun Berjalan
Memuat:
1) Kondisi Lingkungan yang Mempengaruhi Pencapaian Kinerja
Digambarkan mengenai hasil kegiatan usaha tahun berjalan secara keseluruhan yang berisi penjelasan mengenai ringkasan pencapaian target-target kinerja dan uraian mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja, meliputi:
(a) Faktor Internal
Menggambarkan kondisi internal BLUD yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi keberhasilan BLUD dalam mencapai tujuannya, meliputi: kondisi pelayanan; kondisi keuangan; kondisi organisasi dan sumber daya manusia; serta kondisi sarana dan prasarana.
(b) Faktor Eksternal
Menggambarkan kondisi di luar BLUD yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi keberhasilan BLUD dalam mencapai tujuannya. BLUD tidak mampu untuk mengendalikan faktor eksternal sesuai dengan yang diinginkan untuk masa yang akan datang. Cakupan analisis kondisi eksternal tersebut agar tergambar pada bidang pelayanan, keuangan, organisasi dan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang dipengaruhi, antara lain:
• Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan BLUD;
• Kebijakan Pemerintah/Pemerintah Daerah terhadap BLUD, menyangkut keuangan, Sumber Daya Manusia/Pegawai Negeri Sipil, dan lain-lain;
• Perkembangan sosial budaya dan tingkat pendidikan masyarakat;
• Perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi;
• Keadaan persaingan dengan industri pelayanan yang sejenis;
• Keadaan perekonomian baik nasional maupun internasional;

2) Perbandingan Antara Asumsi dan Realisasi Rencana Bisnis dan Anggaran Serta Dampak Terhadap Pencapaian Kinerja
Digambarkan asumsi-asumsi yang digunakan pada waktu penyusunan RBA tahun berjalan dan dibandingkan dengan realisasi yang terjadi. Asumsi-asumsi yang digunakan tersebut, meliputi:
(a) Aspek Makro, antara lain dapat terdiri dari: pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, pertumbuhan pasar, tingkat suku bunga pinjaman, kurs.
(b) Aspek Mikro, antara lain perubahan tarif layanan, pengembangan produk baru, peningkatan volume layanan, total biaya, asumsi total output dan asumsi biaya per output dan agregat, dan asumsi-asumsi yang berkaitan dengan analisis rasio keuangan.
3) Target Kinerja Unit Pelayanan
Memuat Sasaran, Strategi, Kebijakan, Program dan Kegiatan yang dilampiri dengan tabel keterkaitan antara sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan.

4) Pencapaian Kinerja
Memuat pencapaian kinerja Non Keuangan dan Keuangan, dapat menggunakan pendekatan Management By Objectives( MBO), Result Oriented Management (ROM), Result Based Management, Outcome Best Performance Management atau Balanced Score Card, sebagai indikator kinerja, yaitu:
(a) Non Keuangan, meliputi: perspektif pelanggan, proses bisnis internal, pertumbuhan dan pembelajaran
(b) Keuangan, memuat pencapaian semua aspek kinerja keuangan dengan membandingkan antara realisasi dan anggaran dalam RBA termasuk analisis keuangan lainnya yang relevan.

5) Laporan Keuangan
Selain gambaran pencapaian kinerja tiap unit pelayanan dan program investasi berikut prognosa tahun berjalan, perlu dilengkapi dengan laporan keuangan dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh Asosiasi profesi Akuntan Indonesia. Dalam hal tidak terdapat Standar Akuntansi Keuangan dalam menetapkan kebijakan akuntansi, BLUD dapat menerapkan Standar Akuntansi Industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Memuat:
(a) Neraca
Disusun agar dapat memberikan gambaran mengenai posisi keuangan BLUD pada akhir periode pelaporan, realisasi sampai saat menyusun RBA, dan prognosa sampai 31 Desember tahun anggaran berjalan.
(b) Laporan Operasional
Disusun untuk mengetahui realisasi dan prognosa jumlah pendapatan yang diakui dan biaya yang dibebankan pada tahun anggaran sebelumnya dan tahun anggaran berjalan.
(c) Laporan Arus Kas
Disusun untuk mengetahui arus kas dan setara kas dari aktivitas operasional, arus kas dan setara kas dari aktivitas investasi, arus kas dan setara kas dari aktivitas pendanaan/ pembiayaan, kenaikan (penurunan) kas dan setara kas bersih, kas dan setara kas awal, dan jumlah saldo kas dan setara kas pada akhir tahun anggaran berjalan.
(d) Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) memuat pengungkapan (disclosure) dan berisi penjelasan yang mempunyai relevansi dengan penyusunan anggaran antara lain: (1) Uraian yang bersifat umum yang memuat informasi berkaitan dengan keuangan yang dilaksanakan dan berbagai kendala yang dihadapi, peraturan perundangan tentang penerapan akuntansi, sistem pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan BLUD, dan lain-lain yang terkait dengan masalah pelaporan keuangan BLUD; (2) Kebijakan akuntansi, basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan, basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan, dan jenis laporan keuangan; (3) Penjelasan pos-pos laporan keuangan; dan (4) Penjelasan atas informasi-informasi non keuangan.

6) Hal-hal Lain yang Perlu Dijelaskan Terkait Dengan Pencapaian Kinerja, memuat antara Lain:
(a) Penghapusan piutang, penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara penghapusan piutang, jumlah piutang yang dihapus, dan lain-lain.
(b) Penghapusan persediaan, penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara penghapusan persediaan, jumlah persediaan yang dihapuskan, dan lain-lain.
(c) Penghapusan aset tetap, penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara penghapusan aset tetap, jumlah aset tetap yang dihapuskan, dan lain-lain.
(d) Penghapusan aset lain-lain, penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara penghapusan aset lain-lain, jumlah aset lain-lain yang dihapuskan, dan lain-lain.
(e) Pemberian pinjaman, penjelasan mengenai ketentuan pemberian pinjaman non operasional kepada karyawan, jumlah pemberian pinjaman non operasional, dan lain-lain.
(f) Kerjasama jangka menengah/jangka panjang dengan pihak ketiga, penjelasan mengenai persyaratan dan tata cara kerjasama jangka menengah/jangka panjang dengan pihak ketiga, bentuk kerjasama dengan pihak ketiga, dan lain-lain.
(g) Penghasilan pengelola BLUD dan Dewan Pengawas, penjelasan mengenai penetapan penghasilan pengelola BLUD dan Dewan Pengawas.
(h) Penjelasan mengenai risiko yang dihadapi dan upaya yang telah dilakukan.

Bab III Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Tahun yang Dianggarkan
Memuat:
1) Kondisi lingkungan BLUD yang mempengaruhi
(a) Analisis Internal
Menggambarkan kondisi internal BLUD yang secara langsung maupun tidak langsung diprediksi akan mempengaruhi keberhasilan BLUD dalam mencapai tujuannya sampai saat disusunnya RBA. Aspek analisis kondisi internal, antara lain pelayanan; keuangan; organisasi; sumber daya manusia; dan sarana dan prasarana.

(b) Analisis Eksternal
Menggambarkan kondisi di luar BLUD yang secara langsung maupun tidak langsung diprediksi akan mempengaruhi keberhasilan BLUD dalam mencapai tujuannya sampai saat disusunnya RBA. Aspek analisis kondisi eksternal, antara lain:
• Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan BLUD;
• Kebijakan Pemerintah/Pemerintah Daerah terhadap BLUD, menyangkut keuangan, Sumber Daya Manusia/Pegawai Negeri Sipil, dan lain-lain;
• Perkembangan sosial budaya dan tingkat pendidikan masyarakat;
• Perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi;
• Keadaan persaingan dengan industri yang sejenis;
• Keadaan perekonomian baik nasional maupun internasional;

2) Digambarkan asumsi-asumsi yang digunakan pada waktu penyusunan RBA tahun yang dianggarkan. Asumsi-asumsi yang digunakan tersebut, meliputi:
(a) Aspek makro, antara lain:
• Pertumbuhan ekonomi;
• Tingkat Inflasi;
• Pertumbuhan pasar;
• Tingkat suku bunga pinjaman;
• Kurs Valuta Asing;
(b) Aspek mikro, antara lain:
• Rata-rata kenaikan tarif layanan;
• Pengembangan pelayanan baru;
• Peningkatan volume layanan;
3) Sasaran, Target Kinerja dan Kegiatan
(a) Sasaran, target kinerja, dan kegiatan pelayanan BLUD dalam meningkatkan mutu/kinerja layanan pada tahun yang dianggarkan.
(b) Sasaran, target kinerja, dan kegiatan pendukung pelayanan BLUD dalam menunjang meningkatkan mutu/kinerja layanan pada tahun yang dianggarkan.
4) Program Kerja dan Kegiatan
(a) Program Kerja:
Program kerja diisi 1 (satu) Program yaitu ”Program Peningkatan Pelayanan ......” (disesuaikan dengan tugas dan fungsi BLUD).
(b) Kegiatan, meliputi :
• Kegiatan Pelayanan, memuat produk layanan utama BLUD.
• Kegiatan Pendukung Pelayanan, memuat produk layanan yang mendukung layanan utama BLUD.
5) Perkiraan Biaya
(a) Biaya pelayanan.
(b) Biaya pendukung pelayanan.
(c) Total Biaya Pelayanan dan Pendukung Pelayanan.
6) Perkiraan Pendapatan
(a) Pendapatan Pelayanan.
(b) Pendapatan Pendukung Pelayanan.
(c) Total Pendapatan Pelayanan dan Pendukung Pelayanan.
7) Anggaran BLUD
Anggaran BLUD merupakan penjabaran program dan kegiatan dalam bentuk satuan mata uang berupa pendapatan/penerimaan dan biaya/pengeluaran, yang dananya bersumber dari seluruh pendapatan BLUD.
(a) Anggaran Pendapatan
Disusun berdasarkan sumber pendapatan yang berasal dari: jasa layanan; hibah; hasil kerjasama; APBD; APBN; dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah.
(b) Anggaran Biaya/Pengeluaran, disusun menurut:
• Sumber dan Alokasi Dana, meliputi anggaran biaya BLUD yang diperinci berdasarkan sumber dana yang diperoleh dan alokasi dana; dan
• Jenis Anggaran, meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.



8) Ambang Batas Rencana Bisnis dan Anggaran
(a) Anggaran BLUD yang tercantum dalam RBA dapat bertambah atau berkurang dari yang direncanakan sepanjang bertambah atau berkurangnya terkait dengan pendapatan, setidaknya secara proporsional (flexible budget).
(b) Flexible budget tersebut ditetapkan dengan besaran ambang batas, dihitung dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional, antara lain kecenderungan (trend) naik/turun realisasi anggaran BLUD tahun sebelumnya, realisasi/prognosa tahun anggaran berjalan, dan target anggaran BLUD tahun yang akan datang.
(c) Ambang batas ditetapkan dengan besaran persentase dari pendapatan jasa layanan yang tercantum dalam RBA tahun anggaran yang dianggarkan.
(d) Besaran persentase ambang batas tersebut berlaku apabila pendapatan operasional BLUD melebihi target pendapatan yang telah ditetapkan dalam RBA tahun yang dianggarkan.
(e) Pengeluaran di atas anggaran yang ditetapkan dalam RBA tetapi masih di bawah besaran ambang batas, dilaporkan kepada PPKD.
(f) Pengeluaran di atas anggaran yang ditetapkan dalam RBA dan melampaui besaran ambang batas, wajib mendapat persetujuan kepala daerah.
(g) Contoh penentuan ambang batas:
Penetapan besaran ambang batas dengan memperhatikan realisasi anggaran tahun sebelumnya, prognosa realisasi anggaran sampai pada tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan, dan rencana anggaran tahun anggaran berikutnya.
Besaran ambang batas dihitung dari anggaran belanja yang berasal dari jasa layanan
Contoh:
• Realisasi anggaran Tahun Anggaran 2XX(X-2)= Rp 6.000.000.000,-Realisasi anggaran Tahun Anggaran 2XX(X-1) = Rp.8.000.000.000,- sehingga ada kenaikan sebesar Rp. 2.000.000.000,-
• Rencana anggaran Tahun Anggaran 2XXX= Rp. 9.000.000.000,-
Prognosa realisasi anggaran sampai tanggal 31 Desember Tahun Anggaran 2XXX = Rp.11.000.000.000,-
Sehingga diperkirakan ada kenaikan sebesar Rp.3.000.000.000,-
• Rencana Angggaran Tahun Anggaran 2XX(X+1) = Rp.15.000.000.000,- sehingga diperkirakan ada kenaikan sebesar Rp.4.000.000.000,- dari prognosa realisasi anggaran Tahun Anggaran 2XXX.
Maka besaran ambang batas =(2.000.000.000 + 3.000.000.000 + 4.000.000.000 )/3=3.000.000.000,-=20% dari Rp.15.000.000.000,-
Dengan demikian, apabila realisasi belanja masih dibawah Rp.18.000.000.000,- BLUD dapat melaksanakan belanja dengan melaporkan kepada PPKD. Sedangkan apabila melebihi Rp.18.000.000.000,- wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Daerah terlebih dahulu.

Bab IV, Proyeksi Keuangan Tahun Yang DianggarkanProyeksi keuangan BLUD disajikan secara komparatif dengan membandingkan antara prognosa tahun berjalan dengan proyeksi tahun yang akan datang, terdiri dari:
1. Neraca
Proyeksi Neraca disusun agar dapat memberikan gambaran mengenai posisi keuangan BLUD pada tahun anggaran berjalan dan proyeksi periode tahun yang akan datang .
2. Laporan Operasional
Proyeksi laporan operasional disusun untuk mengetahui perkiraan jumlah pendapatan yang akan diakui dan biaya yang akan dibebankan pada tahun anggaran berjalan dan periode tahun anggaran berikutnya.
3. Laporan Arus kas
Proyeksi laporan arus kas disusun untuk mengetahui arus kas dan setara kas dari aktivitas operasional, arus kas dan setara kas dari aktivitas investasi, arus kas dan setara kas dari aktivitas pendanaan/ pembiayaan, kenaikan (penurunan) kas dan setara kas bersih, kas dan setara kas awal, dan jumlah saldo kas dan setara kas pada akhir tahun anggaran berjalan dan tahun anggaran berikutnya.
4. Catatan atas Laporan Keuangan
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang disajikan hanya yang mempunyai relevansi dengan penyusunan anggaran. CaLK ini memuat antara lain:
(a) Uraian yang bersifat umum yang memuat informasi, antara lain:
Sistem informasi keuangan yang akan dilaksanakan dan berbagai kendala yang dihadapi, peraturan perundangan tentang penerapan akuntansi, sistem pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan BLUD, dan lain-lain yang terkait dengan masalah pelaporan keuangan BLUD.
(b) Kebijakan akuntansi, basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan, basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan, dan jenis laporan keuangan;
(c) Penjelasan pos-pos laporan keuangan;
(d) Penjelasan atas informasi-informasi non keuangan.

Bab V Penutup
Memuat:
1) Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam rangka melaksanakan kegiatan BLUD, antara lain: penghapusan piutang, penghapusan persediaan, penghapusan aset tetap, penghapusan aset lain-lain, pemberian pinjaman, kerjasama dengan pihak ketiga, penghasilan pengelola dan dewan pengawas.
2) Kesimpulan
Berisikan seluruh rangkaian pembahasan dari bab-bab sebelumnya serta hasil-hasil yang telah dicapai dan hambatan dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang telah ditetapkan serta upaya pemecahan masalah yang dihadapi dan mencoba memberikan saran-saran yang dipandang perlu.

LampiranMemuat hal-hal yang perlu dilampirkan sebagai data pendukung dalam penyusunan RBA.

Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) PPK-BLUD-RSUD

Setelah RSUD ditetapkan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLUD)pekerjaan mendesak berikutnya adalah menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
Sesuai dengan Permendagri 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PK-BLUD)pada ketentuan Umum dijelaskan sebagai berikut :
Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD, yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan pengangaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD.

Berikut adalah summary RBA sesuai Permendagri 61 Tahun 2007

Bagaimana Penganggaran RSUD-PPK-BLUD
1. BLUD menyusun RBA tahunan yang berpedoman kepada renstra bisnis BLUD.
2. Penyusunan RBA disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanan, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBD, APBN dan sumber-sumber pendapatan BLUD lainnya.
3. RBA merupakan penjabaran lebih lanjut dari program dan kegiatan BLUD dengan berpedoman pada pengelolaan keuangan BLUD.

RBA memuat:
a. kinerja tahun berjalan;
b. asumsi makro dan mikro;
c. target kinerja;
d. analisis dan perkiraan biaya satuan;
e. perkiraan harga;
f. anggaran pendapatan dan biaya;
g. besaran persentase ambang batas;
h. prognosa laporan keuangan;
i, perkiraan maju (forward estimate);
j. rencana pengeluaran investasi/modal; dan
k. ringkasan pendapatan dan biaya untuk konsolidasi dengan RKA-SKPD/APBD.
RBA sebagaimana dimaksud disertai dengan usulan program, kegiatan, standar pelayanan minimal dan biaya dari keluaran yang akan dihasilkan.
.....

Kinerja tahun berjalan meliputi:
a. hasil kegiatan usaha;
b. faktor yang mempengaruhi kinerja;
c. perbandingan RBA tahun berjalan dengan realisasi;
d. laporan keuangan tahun berjaian; dan
e. hal-hal lain yang perlu ditindaklanjuti sehubungan dengan pencapaian kinerja tahun berjalan.
....

Asumsi makro dan mikro antara lain:
a. tingkat inflasi;
b. pertumbuhan ekonomi;
c. nilai kurs;
d. tarif;
e. volume pelayanan.
......

Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf c, antara lain:
a. perkiraan pencapaian kinerja pelayanan; dan
b. perkiraan keuangan pada tahun yang direncanakan.
......

Analisis dan perkiraan biaya satuan merupakan perkiraan biaya per unit penyedia barang dan/atau jasa pelayanan yang diberikan, setelah memperhitungkan seluruh komponen biaya dan volume barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan.
.....

Perkiraan harga merupakan estimasi harga Jual produk barang dan/atau jasa setelah memperhitungkan biaya persatuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti tercermin dari tarif layanan.
......

Anggaran pendapatan dan biaya merupakan rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan dan biaya.
.......

Besaran persentase ambang batas merupakan besaran persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD.
......

Prognosa laporan keuangan merupakan perkiraan realisasi keuangan tahun berjalan seperti tercermin pada laporan operasional, neraca, dan laporan arus kas.
.....

Perkiraan maju (forward estimate)merupakan perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
......

Rencana pengeluaran investasi/modal merupakan rencana pengeluaran dana untuk memperoleh aset tetap.
.........

Ringkasan pendapatan dan biaya untuk konsolidasi dengan RKA-SKPD/APBD merupakan ringkasan pendapatan dan biaya dalam RBA yang disesuaikan dengan format RKA-SKPD/APBD.
.......

Untuk BLUD-SKPD, RBA disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
.....
Untuk BLUD-Unit Kerja, RBA disusun dan dikonsolidasikan dengan RKA-SKPD.

RBA dipersamakan sebagai RKA-SKPD/RKA-Unit Kerja.



RBA disampaikan kepada PPKD untuk selanjutnya disampaikan kepada TAPD untuk dilakukan penelaahan.


RBA yang telah dilakukan penelaahan oleh TAPD disampaikan kepada PPKD untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.


Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, pemimpin BLUD melakukan penyesuaian terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA definitif.

RBA definitif dipakai sebagai dasar penyusunan DPA-BLUD untuk diajukan kepada PPKD.