Kamis, Januari 14, 2010

How to Operate PPK-BLUD-RSUD


Ada beberapa RSUD sudah ditetapkan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD)....
ada yang ditetapkan BLUD Penuh ada juga sebagai BLUD Bertahap ....
lalu....
setelah ditetapkan apakah sudah selesai dan apakah sudah beres ?
pertanyaan ini cukup panjang untuk kita bahas dan kita diskusikan....
banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul dan kemana kita refer pertanyaan tersebut....
dalam banyak kebingunan dengan ini sy mencoba menyederhanakan permasalahan tersebut melalui sebuah tajuk yang berisi diskusi operasionalisasi PPK-BLUD-RSUD......
beberapa pertanyaan mendasar adalah sebagai berikut ....
boleh dijawab untuk refresh....share...or wait....
berbagai level pun bermunculan.....ada pertanyaan teknis...ada pertanyaan policy....
contoh ini beberapa pertanyaan......
1. Bagaimana proses SPP, SPD, SP2D, SPM & SPMU Nihil setelah RSUD BLUD?
2. Bagaimana SP2D, SPM Nihil dan bagaimana contoh-contohnya ?
3. Bagaimana keterkaitan pencairan dana antara Bagian keuangan RSUD dengan PPKD ?
4. Apakah SPM bisa dijadikan SP2D ?
5. Bagaimana proses pencairan dana yang bersumber dari fungsional ?
6. Mekanisme pelaporan ke PPKD setiap 3 bulan apa saja yang dilaporkan apakah laporan keseluruhan belanja atau bagaimana ?
masih banyak padahal....ada sekitar 50 pertanyaan....yang berbeda-beda dari berbagai RSUD yang mengalami kebingunan untuk implementasi operasionalisasi PPK-BLUD...
....setiap diskusi selalu sy rekap apa pertanyaannya dan sy rangkum semua jawabannya....sehingga sekarang sudah ada sekitar 45 pertanyaan dan jawaban tentang operasionalisasi PPK-BLUD sehingga sudah dapat menjadi sebuah modul tanya jawab operasionalisasi PPK-BLUD-RSUD.....


best regard,

yanyan
081218130874