Minggu, November 21, 2010

Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) PPK-BLUD-RSUD

Setelah RSUD ditetapkan sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLUD)pekerjaan mendesak berikutnya adalah menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
Sesuai dengan Permendagri 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PK-BLUD)pada ketentuan Umum dijelaskan sebagai berikut :
Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD, yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan pengangaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD.

Berikut adalah summary RBA sesuai Permendagri 61 Tahun 2007

Bagaimana Penganggaran RSUD-PPK-BLUD
1. BLUD menyusun RBA tahunan yang berpedoman kepada renstra bisnis BLUD.
2. Penyusunan RBA disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanan, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBD, APBN dan sumber-sumber pendapatan BLUD lainnya.
3. RBA merupakan penjabaran lebih lanjut dari program dan kegiatan BLUD dengan berpedoman pada pengelolaan keuangan BLUD.

RBA memuat:
a. kinerja tahun berjalan;
b. asumsi makro dan mikro;
c. target kinerja;
d. analisis dan perkiraan biaya satuan;
e. perkiraan harga;
f. anggaran pendapatan dan biaya;
g. besaran persentase ambang batas;
h. prognosa laporan keuangan;
i, perkiraan maju (forward estimate);
j. rencana pengeluaran investasi/modal; dan
k. ringkasan pendapatan dan biaya untuk konsolidasi dengan RKA-SKPD/APBD.
RBA sebagaimana dimaksud disertai dengan usulan program, kegiatan, standar pelayanan minimal dan biaya dari keluaran yang akan dihasilkan.
.....

Kinerja tahun berjalan meliputi:
a. hasil kegiatan usaha;
b. faktor yang mempengaruhi kinerja;
c. perbandingan RBA tahun berjalan dengan realisasi;
d. laporan keuangan tahun berjaian; dan
e. hal-hal lain yang perlu ditindaklanjuti sehubungan dengan pencapaian kinerja tahun berjalan.
....

Asumsi makro dan mikro antara lain:
a. tingkat inflasi;
b. pertumbuhan ekonomi;
c. nilai kurs;
d. tarif;
e. volume pelayanan.
......

Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf c, antara lain:
a. perkiraan pencapaian kinerja pelayanan; dan
b. perkiraan keuangan pada tahun yang direncanakan.
......

Analisis dan perkiraan biaya satuan merupakan perkiraan biaya per unit penyedia barang dan/atau jasa pelayanan yang diberikan, setelah memperhitungkan seluruh komponen biaya dan volume barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan.
.....

Perkiraan harga merupakan estimasi harga Jual produk barang dan/atau jasa setelah memperhitungkan biaya persatuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti tercermin dari tarif layanan.
......

Anggaran pendapatan dan biaya merupakan rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan dan biaya.
.......

Besaran persentase ambang batas merupakan besaran persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD.
......

Prognosa laporan keuangan merupakan perkiraan realisasi keuangan tahun berjalan seperti tercermin pada laporan operasional, neraca, dan laporan arus kas.
.....

Perkiraan maju (forward estimate)merupakan perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya.
......

Rencana pengeluaran investasi/modal merupakan rencana pengeluaran dana untuk memperoleh aset tetap.
.........

Ringkasan pendapatan dan biaya untuk konsolidasi dengan RKA-SKPD/APBD merupakan ringkasan pendapatan dan biaya dalam RBA yang disesuaikan dengan format RKA-SKPD/APBD.
.......

Untuk BLUD-SKPD, RBA disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.
.....
Untuk BLUD-Unit Kerja, RBA disusun dan dikonsolidasikan dengan RKA-SKPD.

RBA dipersamakan sebagai RKA-SKPD/RKA-Unit Kerja.



RBA disampaikan kepada PPKD untuk selanjutnya disampaikan kepada TAPD untuk dilakukan penelaahan.


RBA yang telah dilakukan penelaahan oleh TAPD disampaikan kepada PPKD untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.


Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, pemimpin BLUD melakukan penyesuaian terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA definitif.

RBA definitif dipakai sebagai dasar penyusunan DPA-BLUD untuk diajukan kepada PPKD.

Tidak ada komentar: