Jumat, April 29, 2011

Peraturan Kepala Daerah Terkait Implementasi PPK-BLUD

banyak beberapa rekan-rekan di RSD yang mengimplementasikan PPK-BLUD...
namun dalam perjalanannya menghadapi beberapa kendala...
salah satu dari penyebabnya adalah tidak / belum dibuatnya peraturan-peraturan kepala daerah yang mendukung optimalisasi PPK-BLUD RSD...
mungkin peraturan kepala daerah itu jenisnya sudah tahu.... akan tetapi beberapa RSD tetap dalam pembuatannya harus ada guidance....
berikut adalah beberapa peraturan kepala daerah yang harus dibuat... boleh di customize.. tergantung kebutuhan... urgensitasnya sesuai pra kondisi lokal...

DAFTAR PERATURAN TERKAIT PPK-BLUD
1. PEMBENTUKAN TIM PENILAI (KEPUTUSAANA KDH)
2. PENETAPAN BLUD (KEPUTUSAN KDH)
3. KEWENANGAN PENGHAPUSAN PIUTANG (PERATURAN KDH)
4. PINJAMAN (PERATURAN KDH)
5. PENGADAAN BARANG DAN JASA (PERATURAN KDH)
6. SISTEM AKUNTANSI (PERATURAN KDH)
7. INVESTASI (PERATURAN KDH)
8. KERJASAMA (PERATURAN KDH)
9. REMUNERASI (PERATURAN KDH)
10. RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN (PERATURAN KDH)
11. KRITERIA PEJABAT PENGELOLA/PEGAWAI NON PNS (PERATURAN KDH)
12. PENGATURAN DEWAN PENGAWAS (PERATURAN KDH)
13. STANDAR PELAYANAN MINIMAL (PERATURAN KDH)
14. TARIF (PERATURAN KDH)
15. PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS (PERATURAN KDH)
16. PENGANGKATAN PEGAWAI NON PNS (PERATURAN KDH)

Sumber : Ir. Bejo Mulyono, MML ( Sub Dit PK-BLUD Kementrian Dalam Negeri)

ada yang bersifat basicking... (keputusan) ada yang bersifat Regeling (peraturan)...
silakan dibuat... agar implementasi PPK-BLUD aman dan sesuai dengan tujuan dan azas yang diamanatkan Permendagri 61 tahun 2007 yaitu :


Azas PPK-BLUD
BLUD beroperasi sebagai perangkat kerja pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.
(2) BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.
(3) Kepala daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLUD terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan.
(4) Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan oleh kepala daerah.
(5) Dalam pelaksanaan kegiatan, BLUD harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
(6) Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah.
(7) Dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, BLUD diberikan fleksibilltas dalam pengelolaan keuangannya.


Tujuan
PPK-BLUD bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Mudah-mudahan implementasi PPK-BLUD di RSD Bapak/Ibu... tidak hanya sekedar ganti baju...

salam...

Tidak ada komentar: