Bapak, Ibu, Saudara pemerhati PPK-BLUD
mari kita review evaluasi dan penilaian kinerja PPK-BLUD dari perspektif Permendagri 61 tahun 2007....
BAB XV
EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA
Pasal 127
(1) Evaluasi dan penilaian kinerja BLUD dilakukan setiap tahun oleh kepala daerah dan/atau dewan pengawas terhadap aspek keuangan dan non keuangan.
(2) Evaluasi dan penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian hasil pengelolaan BLUD sebagaimana ditetapkan dalam renstra bisnis dan RBA.
Pasal 128
Evaluasi dan penilaian kinerja dari aspek keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1), dapat diukur berdasarkan tingkat kemampuan BLUD dalam:
a. memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas);
b. memenuhi kewajiban jangka pendeknya (likuiditas);
c. memenuhi seluruh kewajibannya (solvabilitas);
d. kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran.
Pasal 129
Penilaian kinerja dari aspek non keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1), dapat diukur berdasarkan perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, pembelajaran, dan pertumbuhan.
ya..ya... memang yang menilai kinerja kita adalah Owner yaitu Bupati atau Walikota melalui instrumen dewan pengawas... tapi manakala kita tidak dinilai... yang paling penting adalah self assasment .. mari kita nilai kinerja BLUD kita...
salam dan sukses RSD-PPK-BLUD...
yanyan
Rangkaian Manajemen Perubahan yang dilakukan diRSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi Jawa Barat tak terasa berbekal pengalaman implementasi, pengalaman pun bertambah. Beberapa activity terkait adalah Rancang Bangun Implementasi PPK-BLUD, Rancang Bangun SIMRS, Rancang Bangun Implementasi Sertifikasi ISO 9000:2001-IWA-1 dan Analisis Biaya dan Pentarifan Rumah Sakit....percaya...semua dari kita pasti bisa.... Set Goal... Buat Dream... Go Be Succes....!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar